BINTAN – Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan beralamat Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan, Senin 10 Juni 2024.
Dalam laporannya, Roby Kurniawan menyampaikan, Ranperda LPP APBD senagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah manajemen pemerintahan khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Dimana, semua tahapan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembangunan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang telah disampaikan bentuk pertanggungjawaban Pemkab Bintan dalam membangun transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Untuk itu, pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Bintan TA 2023 sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Hal ini perlu disampaikan, kata Roby, agar dapat memahami pertanggungjawaban APBD TA 2023 dalam konteks dan proporsi yang benar. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 harus dipandang dari sisi penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, efektivitas dan efisiensi anggaran serta capaian kinerja keuangan.
Adapun dalam LPP APBD Bintan tahun 2023 diantaranya, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,125 triliun atau sebesar 101,20 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,112 triliun, yang terdiri dari PAD terealisasi sebesar Rp279,76 miliar, atau sebesar 103,52 persen dan pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp842,66 milyar atau sebesar 100,49 persen serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,51 miliar atau sebesar 92,19 persen.
Adapun belanja daerah, lanjut dia lagi, terealisasi sebesar Rp1,130 triliun atau 88,57 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,276 triliun. Sementara penggunaan belanja daerah, adalah untuk belanja operasi sebesar Rp923,30 miliar atau 89,23 persen.
Selanjutnya, belanja modal sebesar Rp98,39 miliar atau 87,04 persen, dan belanja tak terduga terealisasi sebesar Rp1,23 miliar atau 9,15 persen, serta belanja transfer terealisasi sebesar Rp107,3 milyar atau 93,44 persen.
Sementara, pembiayaan APBD TA 2023 menunjukkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp163,45 miliar atau 100 persen, dan tidak terdapat pengeluaran pembiayaan. Sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp163,45 miliar.
Adapun realisasi APBD pada tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp4,29 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD tahun 2023 tercatat Rp159,16 miliar.
“Tadi, kita juga sangat mengapresiasi atas pandangan, saran dan masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi. Dimana, saran dan masukan tersebut akan kami kaji lebih lanjut, serta dapat lebih memaksimalkan dalam penyusunan perencanaan anggaran, agar konsep efisiensi dan efektivitas anggaran keuangan daerah dapat tersusun dengan baik,” sebut dia.(*)
Pewarta : Andri Dwi Sasmito