Buruan Daftar, Hari Ini Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka

Foto : Antara

Jakarta – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah dibuka hari ini, Sabtu (5/6/2021) pukul 12.00 WIB. Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 17 telah dikonfirmasi oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

“Gelombang 17 dibuka hari ini jam 12.00 WIB, silahkan daftar di www.prakerja.go.id,” kata Lousa.

Pada gelombang 17 yang merupakan gelombang tambahan, kuota yang disediakan adalah sekitar 44.000 orang. Kuota itu berasal dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 12-16.

Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 17. Link pendaftaran Seiring dimulainya Program Kartu Prakerja 2021, banyak situs palsu atau abal-abal yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Link tersebut biasanya dimaksudkan untuk menipu atau mencuri data siapa pun yang masuk atau mengklik tautan tersebut. Penting diketahui, hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Proses seleksi Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar. Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil. “Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist),” kata Louisa.

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar. Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang. Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan. Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.
Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar 600.000 NIK penerima Kartu Prakerja.

Pewarta : Kompas
Editor : MD Yasir