Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Data Prakerja di Medan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembobol Brankas IndoRia Tiban Batam
Ilustrasi - Penangakapan pelaku.

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, mengangkap enam orang yang diduga sindikat pemalsu data prakerja di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, identitas keenam tersangka masing-masing berinisial NS (23), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP(23) dan AH.

“Tersangka RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini,” katanya di Medan, Rabu (6/10).

Baca juga: Polres Bogor Bongkar Industri Miras Impor Palsu

Ia menjelaskan praktik pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Dari hasil interogasi, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembobolan ATM Lintas Provinsi di Bali

Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.

“Sementara ini jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-‘upload’ sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp70 juta rupiah.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *