Buruh Batam Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak Tapera

Tapera

BATAM – Serikat pekerja buruh di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam akan melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Rabu 12 Juni 2024.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon.

“Kami akan turun ke jalan dan menyuarakan penolakan Tapera. Total ada sekitar seribu massa buruh yang akan turun dalam aksi nanti,” ujarnya, Senin 10 Juni 2024.

Yafet mengakui bahwa memiliki rumah adalah kebutuhan mendasar bagi buruh atau pekerja, sama halnya seperti makanan dan pakaian. Ia melanjutkan, dalam UUD 1945 juga disebutkan bahwa negara diperintahkan untuk menyiapkan dan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat.

Namun, menurutnya, program Tapera yang dijalankan pemerintah dengan memotong upah buruh sangat tidak tepat karena akan membebani para buruh atau pekerja.

“Ada tiga alasan utama kami menolak program Tapera ini. Pertama, karena belum ada kejelasan apakah buruh atau peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini. Jika dipaksakan, hal ini tentu bisa merugikan buruh,” ungkapnya.

Yapet menilai, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen dibayar buruh atau peserta Tapera dan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja, tidak akan mencukupi untuk membeli rumah saat usia pensiun atau saat PHK.

“Dengan upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan potongan 3 persen atau sekitar Rp105 ribu per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Maka dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun, jumlah uang terkumpul hanya sebesar Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta, tentu itu tidak cukup untuk membeli rumah,” sebutnya.

Kedua, lanjut Yapet, upah riil buruh telah turun 30 persen dalam lima tahun terakhir. Selain itu upah buruh juga hanya mengalami kenaikan yang minim dalam tiga tahun terakhir.

“Jika upah buruh dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup mereka akan semakin berat. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga mereka tidak bisa memiliki rumah,” sesalnya.

Baca juga: HMI Tanjungpinang-Bintan Akan Turun ke Jalan Jika Tapera Dijalankan

Ketiga, dalam UUD 1945, kata Yapet, pemerintah memilikin tanggung jawab untuk menyiapkan dan menyediakan rumah murah untuk rakyat, sama seperti program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan murah.

Namun, dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali dan hanya mengumpulkan iuran dari buruh dan pemberi kerja yang dinilai tidak adil.

“Program ini tidak tepat dijalankan sekarang tanpa adanya kontribusi dari pemerintah, seperti dalam program jaminan kesehatan,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News