Buruh Batam Kembali Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Batam, Ulasan.Co – Sedikitnya 300 pekerja dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Cladtek Bi-Metal Manufacturing Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menggelar aksi damai, Rabu (21/8/2019) pagi ini.

Pantauan Tribunbatam.id, di depan kantor Cladtek yang berada di Batuampar Batam, Kepri, para pekerja sudah berkumpul.

Tiga mobil patroli polisi juga sudah berada di sana.

“Kami ke DPRD Kota Batam dan Pemko untuk menyuarakan hal buruh. Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Salah satunya penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata seorang pekerja yang ditemui Tribunbatam.id

Selain tuntutan itu, para pekerja menolak perluasan sistem kontrak outsourcing, fleksibel jam kerja, pengupahan (politik upah murah), dan warga negara asing yang menjabat jabatan strategis di beberapa perusahaan di Batam dan sejumlah daerah lainnya.

“Jadi pagi ini berkumpul dulu. Baru menuju ke Engku Putri,” tambah pekerja lain. Seperti diketahui, komplek perusahaan asing PT Cladtek Bi-Metal Manufacturing merupakan objek vital nasional. Yang keamanannya lebih tinggi dibandingkan lokasi lain.

Menaker Sebut Draft Hoax

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah membantah terkait draft yang beredar luas di media tersebut dan menyatakan jika draft itu bukan bersumber dari pemerintah.

Belakangan, media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap membahayakan kesejahteraan buruh.

Hanif mengatakan, draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

“Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang nggak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa,” ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian.

Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.

Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.

“Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha,” ujar Hanif.

Adapun dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.

Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.

Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal memetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.

Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penganggaran masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Sumber: TRIBUNBATAM