Buruh FSPMI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Batam, Ini Tuntutannya

Unjuk Rasa Buruh FSPMI Batam
Unjuk rasa buruh FSPMI di kantor DPRD Batam, Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, merayakan hari jadi ke-24 tahun dengan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Senin (06/02).

“Di usia 24 tahun ini seluruh anggota FSPMI di seluruh penjuru tanah air turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD hingga DPR RI,” kata Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon.

Yafet menjelaskan, aksi kali ini terdapat sejumlah poin tuntutan disampaikan FSPMI disampaikan kepada DPRD dan DPR RI.

Berikut merupakan tuntutan FSPMI pada aksi hari ini:
1. Tolak isi Perppu Omnibus Law – UU Cipta Kerja.
2. Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
3. Perketat Pengawasan K3 Di Industri Pertambangan dan lainnya.
4. Perlindungan buruh perkebunan.
5. Perlindungan buruh OS di Perusahaan BUMN.
6. Tolak Electronic Road Pricing (ERP).

“Tolak RUU Kesehatan! Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil buruh dikurangi. Malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi,” tegas Yafet.

Ia menambahkan, FSPMI juga mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan karena bersifat perlindungan bagi para PRT.

Baca juga: Dilema Amsakar Achmad, Maju DPR RI atau Wali Kota Batam?

Hingga berita ini dimuat, aksi unjuk rasa FSPMI masih berlangsung. (*)