Buruh Geruduk Kantor Disnaker Batam, Tuntut Kejelasan UMSK dan Ancam Mogok Kerja

Buruh memasang spanduk tuntutan di depan Kantor Disnaker Batam (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Ratusan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Senin 06 Januari 2024.

Aksi unjuk rasa kali ini, merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi oleh Koalisi Rakyat Batam (KRB) yang terdiri dari beberapa serikat buruh termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menuntut agar diadakannya upah minimum sektoral (UMSK) oleh Gubernur Kepulauan Kepri (Kepri).

Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi serupa hampir sebulan penuh pada Desember 2024 hingga Januari 2025.

Aksi tersebut dilakukan diberbagai lokasi seperti Graha Kepri, Kantor Wali Kota Batam, dan kini Disnaker. FSPMI juga telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi hingga Jumat 10 Januari 2025 mendatang.

Ketua FSPMI Batam, Masrial menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga Gubernur Kepri mengesahkan SK UMSK.

Menurut Masrial, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menyatakan bahwa upah sektoral dapat ditetapkan dan tidak tergantung pada kesepakatan tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh.

“MK sudah menyampaikan bahwa upah sektoral bisa diterapkan. Tidak ada aturan yang menyatakan jika tidak ada kesepakatan maka gubernur tidak bisa mengesahkan. Di daerah lain, gubernur tetap berani mengambil keputusan meski tanpa kesepakatan bulat,” ujar Masrial, Senin 06 Januari 2025.

Masrial menyayangkan sikap Gubernur Kepri yang tidak mengambil keputusan tersebut. Bahkan saat penetapan SK UMK, gubernur malah mengembalikan rekomendasi UMSK, dengan alasan tak adanya kesepakatan.

“Lagipula sejak kapan buruh dan pengusaha bisa sepakat,” kata Masrial.

“Kami tidak mengerti apakah pimpinan daerah abai terhadap masyarakat, atau takut kepada pengusaha. Biasanya pengusaha takut pada pemerintah, sekarang malah sebaliknya,” sebut dia menambahkan.

Masrial juga menjelaskan, FSPMI menuntut pengesahan UMSK untuk dua sektor yaitu sebesar 1,5 persen untuk sektor risiko menengah dan 2,5 persen untuk sektor risiko berat. Namun secara nominal, angka tersebut berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu.

“Angka ini tidak besar, tapi sangat berdampak bagi kelayakan hidup buruh, terutama di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok,” ungkap Masrial.

Masrial berharap, agr pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masrial mengungkapkan, jika tidak mengindahkan tuntutan tersebut, pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja massal.

“Kami menunggu dulu, nanti kami akan duduk dengan pimpinan serikat-serikat buruh yang ada di Kota Batam. Jika nanti sepakat akan kami lakukan,” katanya menutup wawancara.