Buruh Tolak Rekomendasi UMK Batam Tahun 2023 Sebesar Rp4,5 Juta

Buruh
Buruh perempuan saat aksi ikut unjuk rasa (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Aliansi Serikat Buruh Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 dengan besaran Rp4,5 juta.

Besaran itu direkomendasikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam surat Wali Kota Batam bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022 besaran UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440.

“Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta, karena usulan kami tidak diperhatikan terkait putusan kasasi nomor 75 K/TUN/2022 sebesar Rp114 ribu,” kata Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, Jumat (02/12).

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi year on year yang diusulkan pihaknya adalah Januari sampai dengan Desember 2022.

“Bukan Januari sampai September. Pasca kenaikan harga BBM awal september 2022, kami melakukan survey kebutuhan hidup layak [KHL] hasilnya rata rata Rp5.076 juta,” kata dia.

Yapet menilai Rp4.5 juta tidak realistis, jika mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang seharusnya mengalami kenaikan 10 persen.

Menurutnya, jika kenaikan Rp4.5 juta, buruh harus menanggung dampak kenaikan BBM. Sebab proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum ditambahkan.

“Jika ditambahan maka nilai yg didapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi Wali Kota Rp4.5 juta direvisi,” kata dia.

Baca juga: Ini Rekomendasi Besaran UMK Batam 2023

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Batam telah membahas rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Selasa (29/11).

Dalam pembahasan tersebut, berbagai usulan telah disampaikan. SPSI [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia] mengusulkan UMK Batam sebesar Rp4.759.932

FSPMI mngusulkan, Rp5.380.739, sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak Kota Batam dan perhitungan yang pihaknya lakukan.

Sementara, pihak pengusahae merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp4.299.256. Dengan kenaikan sebesar 2.7 persen. (*)