Buruh Tolak Usulan UMK Batam Sebesar Rp4,5 Juta

Unjuk rasa
Unjuk rasa buruh di kantor Wali Kota Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Buruh tergabung dalam sejumlah aliansi di Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp4,5 juta. Angka itu merupakan usulan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Perwakilan buruh sekaligus Ketua Konsulat Cabang/KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon menilai, pembahasan UMK Batam belum menemui titik temu. Pasalnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi hanya menaikkan usulan UMK sebesar sebesar Rp300 ribu dari nominal sebelumnya yakni Rp4,1 juta. Padahal, para buruh meminta UMK Batam naik sebesar 13 persen atau naik Rp5,3 juta berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022.

“Ini ada apa? Atau ada unsur kepentingan didalamnya,” katanya, Selasa (06/12).

Selain itu, para buruh juga menolak usulan nilai alfa dari Wali Kota Batam yang terlalu rendah yakni 0.15. Hal ini lebih rendah dibandingkan kabupeten/kota lainnya di Kepri yang mengambil nilai alfa sebesar 0.3.

Menurutnya, penetapan nilai alfa itu tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup, inflasi, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Batam.

Mereka khawatir, nilai UMK yang mereka tuntut tidak sesuai itu telah diatur untuk kepentingan politik. Sebab tidak susuai dengan rumusan Permenaker 18 tahun 2022.

Ia mengatakan, pengambilan nilai alfa sebesar 0.15 menjadi pertanda bahwa pemerintah tak memihak kepada buruh. Buruh juga mendesak keputusan MA tentang Pengupahan diamini oleh Gubernur.

“Kalau seperti ini buruh seperti tak dianggap. Kita juga sudah menang di MA. Tapi tidak ada dampaknya. Seharusnya ada pergerakan UMK juga,” tegasnya dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad menuturkan, persoalan soal nilai alfa itu sudah melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Menurutnya, yang terpenting ialah besaran UMK di Batam telah mengalami kenaikan meski belum sesuai keinginan para buruh.

“Saya pikir ini sudah tepat. Ini sejarah tahun lalu cuma naik Rp35 ribu. Kita rekomendasi naik Rp300 ribu. Persentase kecil tapi nominal besar. Buruh harus lihat itu,” kata dia.

Baca juga: Apindo Kecewa Soal Rekomendasi Besaran UMK Batam 2023

Nantinya, ketetapan akhir nominal UMK di Batam akan bergantung pada pembahasan di tingkat provinsi. “Keputusannya nanti ada di tangan Gurbernur untuk penetapannya,” katanya. (*)