IndexU-TV

Butuh 15 Jam, Anak Kiai Jombang Buron Kasus Pencabulan Akhirnya Menyerah

Pengepungan Ponpes Siddiqiyyah, Jombang. Inset: Tersangka MSAT (Foto: Istimewa)
Pengepungan Ponpes Siddiqiyyah, Jombang. Inset: Tersangka MSAT (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polda Jawa Timur langsung menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), buronan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Putra Kiai Mukhtar Mukti itu menyerah sekira pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Sebelumnya, ratusan personel Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung area ponpes selama sekitar 15 jam. Banyaknya personel yang diterjunkan, lantaran terjadi perlawanan dan upaya menghalangi dari pendukung MSAT.

Tersangka diketahui bersembunyi di salah satu ruangan rahasia di dalam Pondok Pesantren Shiddiqiyah, sebelum akhirnya menyerah. “MSAT langsung kita tahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7) dini hari.

Setelah mengamankan MSAT, polisi menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo. Menurut Dirmanto, Polda Jatim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam teknis penyerahan MSAT.

MSAT resmi dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap satriwati. Sedikitnya ada tiga santriwati yang diduga menjadi korban dan melapor ke polisi. Desember 2019, MSAT ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejak saat itu, kasus tersebut tak kunjung selesai dan akhirnya menyita perhatian publik.

Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan ini buntut dari kasus pencabulan yang dilakukan MSAT dan keterlibatan pihak ponpes dalam menghalang-halangi prores hukum terhadap putra Kiai Mukhtar Mukti tersebut.

Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah kini telah dibekukan. “Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7).

Waryono menuturkan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang dilarang agama.

Exit mobile version