BWF Hukum Berat 8 Pebulutangkis Indonesia Buntut Kasus Match Fixing

Ilustrasi badminton. (Foto:Dok/Alodokter)

JAKARTA – Federasi Bulu Tangkis Dunia atau BWF menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pebulutangkis Indonesia karena terjerat kasus pengaturan skor atau match fixing untuk taruhan. Pernyataan sanksi itu resmi dikeluarkan BWF, Rabu 27 Maret 2024.

Delapan pemain Indonesia yang dijatuhkan hukuman oleh BWF terkait match fixing yakni Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra).

Selanjutnya Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).

Hukuman BWF tersebut merupakan kelanjutan dari tuduhan pada 2021. Dalam rilisnya, BWF memberikan tindakan disiplin kepada delapan pemain Indonesia dan pemain Brunei Darussalam, Malaysia, dan India.

“Panel Disiplin BWF memutuskan dugaan pelanggaran Statuta BWF dan mempunyai wewenang untuk menjatuhkan skorsing,” tulis BWF.

Dalam keputusan pada 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto.

Kemudian BWF menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2032 dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.

Mia Mawarti dan Fadilla Afni dihukum larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2030 dan denda US$10 ribu.

Hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun sampai 18 Januari 2027 dan denda US$7 ribu diberikan BWF kepada Aditya Dwiantoro.

Sedangkan Agripinna Prima Rahmanto dihukum larangan 6 tahun sampai 18 Januari 2026 di badminton dengan denda US$3 ribu. Seluruh hukuman tersebut berlaku sejak 18 Januari 2020.

Para pemain Indonesia ini diberikan batas waktu selama 21 hari melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).