Sumbar – Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial FR (56) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkpa polisi. Pelaku ditangkap karena diduga cabuli anak bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap pelaku pada Rabu (08/09) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pick up merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.
“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya,” katanya didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres, Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat (10/09).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua korban terhadap anaknya. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tua korban melihat gambar tidak sepantasnya di dalam WhatsApp tersebut. Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui pernah dicabuli oleh tersangka.
“Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya,” katanya.
Ia mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kakek Ini Cabuli Anak 14 Tahun Hingga Terjangkit Penyakit Menular
Setelah itu dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.15 WIB.
“Akibat takut, korban hanya diam saat dicabuli. Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” katanya.