Ya Ampun, Kakek Ini Cabuli Anak 14 Tahun Hingga Terjangkit Penyakit Menular

Pelaku S (67) saat dibawa ke ruang pemeriksaan. (Foto: Muhammad Chairuddin).

Tanjungpinang – Seorang kakek berusia 67 tahun di Tanjungpinang, tega mencabuli anak berusia 14 tahun hingga korban terjangkit penyakit menular.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vitalnya. Melihat kondisi korban yang kesakitan, pihak keluarga pun membawa korban ke Puskemas untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui terjangkit penyakit menular pada kelamin. Setelah melakukan pendalaman, ternyata korban sempat mendapatkan perlakuan pencabulan oleh seorang kakek, yang tak lain adalah kerabat dekat korban.

“Dari situ kita terungkap, korban dicabuli. Pelaku berusia di atas 60 tahun,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (09/09).

AKP Rio menambahkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akan tetapi, pelaku belum juga mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya dengan memberikan bujuk rayu lalu meraba kelamin korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanya penyidik, pelaku tetap kekeh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan keji itu.

“Saya tidak merasa melakukan apapun, karena menurut kejadian, saya sedang dalam keadaan sakit,” ucapnya di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Mapolres Tanjungpinang.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Editor : MD Yasir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *