IndexU-TV

Cabuli Enam Anak di Bawah Umur, Pedagang Sayur Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Enam Anak di Bawah Umur, Pedagang Sayur Ini Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan polisi (Foto: Andri Dwi Sasmito)

 

BINTAN – Pria berinisial YK (48), seorang pedagan sayur dan buah ditangkap polisi karena mancabuli enam anak di bawah umur di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap di salah satu kedai kopi di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (15/07) lalu. Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada enam anak di bawah umur sejak 9 Mei 2022 sampai 11 Juli 2022.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, YK melakukan aksi bejatnya di rumah kosnya berada di Tanjung Uban Selatan. Dari enam anak di bawah umur menjadi korban, tersangka YK melakukan pebuatannya sampai tujuh kali.

“Modusnya, tersangka membujuk para anak korban ke rumah kosnya untuk mengantar barang dagangannya,” kata AKBP Tidar di Polsek Bintan Utara, Rabu (27/07).

Seetelah di dalam rumah, tersangka langsung mengunci pintu, kemudia menyuruh korban menonton film dewasa. Selanjutnya, tersangka mengancam dan memaksa para korban untuk membuka baju dan celana dengan cara membentak-bentak.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan imbalan uang berkisar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu untuk masing-masing korban,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka YK diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti UU atau Pasal 292 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga:  Warga Bintan Timur Digegerkan Ular Sawah Panjang Lebih Tiga Meter

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, M Syafnur mengatakan, hasil assesment terhadap pelaku terungkap jika YK pernah gagal dalam berumah tangga. Istri dan dua anaknya meninggal dunia pada 2009 lalu dan menyebabkan gangguan psikologis pelaku.

“Para korban juga sering diberi uang oleh pelaku, kedekatannya itu yang dimanfaatkan pelaku,” katanya. (*)

 

Exit mobile version