BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kota Batam membekuk seorang pria berinisial Z (40) warga Kecamatan Sekupang atas laporan pencabulan.
Adapun yang menjadi korban yakni tiga orang anak perempuan yang masih di bawah umur, yang tak lain adalah anak tetangga pelaku Z.
“Ketiga korban tersebut masing-masing berinisial FMK (15), FM (14) dan MRB (14),” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Kamis 9 Mei 2024.
Benhur Gultom menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah FMK mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli pelaku.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan polisi pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Sabtu 4 Mei 2024,” kata Benhur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui melakukan hal serupa terhadap dua rekan korban yang juga sudah remaja.
“Modus pelaku yakni selain memanfaatkan kesempatan karena sudah mengenal korban, pelaku juga merayu ketiga korbannya dengan cara yang berbeda. Mulai dari mengajak bermain game sampai memberikan sejumlah uang, hingga korban mau diajak pelaku ke rumahnya,” ujar Benhur.
Setelah berhasil melakukan perbuatan cabulnya, pelaku juga mengaku mengulangi perbuatan tersebut beberapa kali kepada para korban.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel Mapolsek Sekupang dan selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyidikkan dan melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Benhur juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya, terutama saat di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.