Cabup dan Cawabup Jalur Independen Harus Miliki Dukungan Minimal 10 Persen DPT

Ketua KPU Karimun
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Karimun jalur independen atau perseorangan yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut merupakan salah satu syarat bagi calon independen agar bisa mendaftar di Pilkada Karimun tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, jumlah DPT pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Karimun tahun ini sebanyak 191.416 orang.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus mengatakan, syarat dukungan tersebut harus disertai dengan fotokopi pendukung.

“Jumlah dukungan yang harus dikantongi 19.141 KTP. Itu harus lengkap dengan fotokopi KTP,” kata Mardanus, Rabu 17 April 2024.

Mardanus menjelaskan, setelah menyerahkan syarat-syarat yang ditentukan, maka akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Jika hasil verifikasi faktual, jumlah dukungan sudah penuhi syarat minimal, berarti tidak perlu perbaikan.”

“Tapi kalau hasil verifikasi faktual menyatakan syarat minimal dukungan tidak terpenuhi atau tidak sampai, masih ada tahap perbaikan. Namun jumlah kekurangan itu dikalikan dua,” jelasnya.

Baca juga: KPU Kepri Buka Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada 5 Mei

Sementara untuk pendaftaran bakal Cabup dan Cawabup Karimun jalur independen dibuka pada Mei 2024 mendatang.

“Pengumuman pembukaan pendaftaran calon perseorangan pada 5 Mei 2024 mendatang,” ujar Mardanus. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News