Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dilema dalam urusan investasi pemanfaatan ruang laut.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai saat ini masih tumpang tindih.
Sekretaris DPM-PTSP Kepri Joni Hendra menyampaikan, belum rampungnya kebijakan perda ini menghambat proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk kegiatan pelaku usaha atau non usaha di Kepri.
“Nah sepanjang kita belum ada RTRW yang diintegrasikan dengan RZWP3K, maka kewenangan seyogyanya ada di Kepri, sementara ini menjadi kewenangan pusat. Ini yang menjadi kesulitan bagi pelaku usaha karena mengurus perizinannya di Kementerian Kelautan,” kata Joni dkutip dari program U-TALK ulasan.tv, Rabu (08/03).
Pelemahan ini disayangkan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri Ing Iskandarsyah terhadap kerja cepat serta pola lobi-lobi ke pemerintah pusat terkait kewenangan perda tersebut.
Iskandarsyah mengaku sebagai salah satu tokoh penggagas Perda RZWP3K. Ia menyebutkan, bahwa sejak akhir 2022 peraturan tersebut sudah final. Namun, saat evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Perda yang sudah diparipurnakan di DPRD Kepri tersebut diminta pemerintah pusat untuk diintegrasikan dengan perda RTRW.
“Kita sangat kecewa sebenarnya, gubernur punya wewenang ruang laut hingga 12 mil. Tapi nyatanya sekarang, kita sudah dikasih wewenang tapi tidak bisa apa-apa,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News