IndexU-TV

Cipta Kerja Ancam Investasi Kemaritiman Kepri Jadi Anjlok

Investasi Kemaritiman Kepri
Ilustarsi, Kemaritiman Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Semangat investasi, khususnya sektor kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam anjlok di tahun 2023. Hal itu dipicu dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sejak akhir 2022 lalu.

Pasalnya, calon pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk bolak-balik mengurus izin sampai ke kementerian/lembaga di pusat.

Mengamati hal tersebut, Dosen Ilmu Kelautan dan Kemaritiman dari UMRAH Tanjungpinang, Dr Donny Apdillah menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah bentuk kesepakatan politik dari pemerintah maupun legislatif dalam rangka penetapan zona atau ruang yang disepakati peruntukannya.

Misalnya, zona investasi untuk budidaya, industri lindung dan sebagainya. Kesepakatan tersebut, lanjutnya, diintegrasikan dengan rencana zonasi wilayah pesisir nasional Indonesia.

“Nah maksudnya, Perda ini bukan dikelola oleh daerah. Namun pemahamannya lebih kepada pemerintah pusat mengatur ruang tersebut disepakati, itu lah sebenarnya intinya,” ujar kata Donny di Tanjungpinang, Rabu (08/03).

Selanjutnya, adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa ruang laut investasinya diatur di pemerintah pusat. “Maka kewenangannya ada di mereka,” katanya.

Sedangkan, provinsi hanya dapat mengelola serta merekomendasi delegasi kewenangan tersebut 0-12 mil laut. Namun, bentuk pendelegasian ini diatur di dalam peraturan menteri yang belum keluar aturannya sampai saat ini.

“Artinya juknisnya yang belum clear tahun ini, namun dimungkinkan di masa yang akan datang diterapkan, saat ini tidak mungkin,” imbuhnya.

“Nah itulah kenapa kemarin ada sebagian pihak sempat menggugat Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Donny, keberadaan UU Cipta Kerja ini cukup baik terhadap dampak-dampak negatif yang diantisipasi pemerintah. Namun, kenyataannya tidak demikian dirasakan di daerah.

“Jadi kalau saya simpulkan, yang salah itu bukan kepada undang-undangnya, tapi lebih kepada implementasi petunjuk teknis yang dapat dirasakan baik sampai di daerah,” tambahnya.

Baca juga: Sudah Disahkan, Pelaksanaan Perda RZWP3K Masih Jalan di Tempat

Exit mobile version