IndexU-TV

Colong Uang Majikan Hampir Rp100 Juta, ART di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Colong Uang Majikan
Asisten Rumah Tangga (ART) Yunike (41 tahun), saat diamankan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Dok Polresta Tanjungpinang)

TAJUNGPINANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Yunike (41 tahun), tak berkutik saat ditangkap  Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pasalnya, pelaku tega mencolong uang majikannya dengan kerugian sampai Rp100 juta.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Nopriyanto (32 tahun).

Ia menyampaikan, korban menyadari uang milik mertuanya dan anaknya sebesar 2.830 dollar Singapura, uang tunai Rp58.200.000 dan perhiasan berupa dua cincin dan uang asing koleksi ditaksir berjumlah  Rp15 juta.

“Korban mengaku telah memperkerjakan tersangka pada 13 April 2024. Tak lama korban menyadari bahwa ada uang dan emas yang hilang,” kata Iptu Sahrul, Jumat 19 April 2024.

Menurutnya, selama beberapa hari tersebut  tidak ada tamu ataupun orang lain yang pernah datang ke rumah mertua korban selain saudari Yuni.

“Total kurang lebih kerugian sebesar Rp100 juta . Sehingga korban membuat laporan pengaduan ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.

Baca juga: Colong Ponsel Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaku Ini Keok Ditangkap Polisi

Ia menyebut, korban diamankan pada Senin 15 April 2024 di kediamannya di Jalan H.Agus Salim No.12 RT/RW 002/005 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat sekira pukul 15.15 WIB.

“Unit Jatanras langsung mengamankan terhadap diduga tersangka Yunike beserta barang bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan,  kejadian pencurian yang dilakukan Yuni terjadi Jl. Medang No.25 RT/RW 006/007 Kel.Sei jang Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version