Dewan Pengupahan Batam Segera Bahas UMK 2024

Unjuk Rasa Buruh di Batam
Aliansi buruh Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/11). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bersiap menggelar pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, bahwa rapat pembahasan tersebut dijadwalkan pada Kamis (23/11) mendatang.

“Besok (Kamis) DPK Batam mulai rapat. Kemarin sudah ada pemaparan soal pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ucap Rudi, Selasa (21/11).

Dijelaskannya, penghitungan UMK Batam akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di mana dalam pembahasannya, pertimbangan penghitungan upah akan menggunakan formula yang mencakup pertumbuhan ekonomi Batam dan angka inflasi Provinsi Kepri tahun 2023.

Adapun pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 6,8 persen, sedangkan untuk angka inflasi berada di angka 2,05 persen.

Dalam peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 penghitungan UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa). Ia memastikan upah Kota Batam 2024 mengalami kenaikan, namun untuk besaran kenaikan akan dibahas bersama.

“Dari pihak buruh sebelumnya sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen atau Rp675 ribu dari upah tahun 2023, yakni Rp4,5 juta per bulan. Sementara untuk pengusaha mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023. Jadi, untuk besaran angka pastinya akan dibahas dulu. Pembahasan juga akan mendengarkan masukan dan usulan dari pengusaha dan buruh,” ucap Rudi.

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Naik 15 Persen, APINDO Batam: Kita Ikuti Aturan Pemerintah

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 123.298 atau 3,76 persen dari UMP Tahun 2023 Rp 3.279.194. Dengan demikian, UMP Kepulauan Riau Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492.

Angka tersebut berdasarkan pertimbangan atas kondisi perekonomian serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepulauan Riau.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News