Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap

Agen PMI ilegal berinisial DS (kaos hijau) saat dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri. (Foto:Dok/Ditpolairud Polda Kepri)

BATAM – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di wilayah perairan Pulau Pecong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Rabu 1 Mei 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya membekuk satu orang pelaku berinisal DS yang berperan sebagai pengurus atau agen.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang rencana pengiriman PMI secara tidak resmi yang disamarkan sebagai perjalanan antarpulau menggunakan boat pancung,” ujar AKBP Isa, Jumat 3 Mei 2024.

Atas informasi tersebut, tim Ditpoairud Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT dan YL.

Mereka diselamatkan saat berada dalam sebuah boat pancung, yang hendak melakukan perjalanan dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Burawa.

“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dari keterangan para korban dan berhasil meringkus satu pelaku berinisial DS, yang berperan sebagai agen di kawasan Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam 1 Mei 2024,” sambung Isa.

Ia menyebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” sambungnya.