Sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapan penetapan UMK Kabupaten Karimun tersebut. Di mana Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.
“Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya,” kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.
Sementara perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun, Fredi mengatakan pihaknya menerima keputusan besaran UMK yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Apindo pada prinsipnya mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan,” ujar Fredi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News