Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Karimun Tahun 2024 Sebesar Rp3.715.000

UMK Karimun Tahun 2024
Rapat final UMK Karimun tahun 2024 yang digelar Dewan Pengupahan. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karimun tahun 2024 sebesar Rp3.715.000.

Nilai tersebut naik sekira Rp122.971 atau 3,42 persen, dibandingkan UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019.

Penetapan dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11) siang.

Rapat dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah.

Untuk selanjutnya hasil rapat akan diserahkan kepada Bupati Karimun dan dilanjutkan kepada Gubernur Kepri.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Ruffindi.

Baca juga: Tolak UMP Kepri Tahun 2024, FSPMI Bakal Temui Gubernur

Baca juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Diusulkan Rp3.402.492, Naik Sebesar Rp123 Ribu

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News