IndexU-TV

Diduga Langgar Perda, Satpol PP Tanjungpinang Usut Pembangunan Kafe Mirip Kapal di Jembatan Batu 8

Pembangunan Kafe Mirip Kapal
Pembangunan kafe mirip kapal di bawah Jembatan Batu 8, Jalan RH Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengusut dugaan pelanggaran pembangunan kafe berbentuk kapal  di bawah Jembatan Batu 8, Jalan RH Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.

Pembangunan kafe di Daerah Aliran Sungai (DAS) itu diduga melanggar peraturan daerah (perda) Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari pemilik kafe terkait izin pembangunannya yang berbentuk kapal tersebut.

Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melihat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik cafe tersebut.

“Kita masih penyelidikan dan berkoordinasi dengan OPD terkait perihal izin, tata ruang dan dampak lingkungan dari kafe tersebut,” katanya, Rabu 18 Desember 2024.

Ia menduga lokasi kafe tersebut merupakan lokasi aliran Sungai dan masuk ranah DAS. Namun pihaknya menunggu dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk menentukan lokasi yang digunakan merupakan aliran sungai.

Ia menuturkan, pihaknya masih kesulitan memintai keterangan dari pemilik karena tidak berada di Tanjungpinang.

“Pemilik masih di luar kota. Kemudian kegiatan yang dilakukan itu kadang tidak berkelanjutan, jadi ini kesulitan kita untuk lidik. Kami minta waktu untuk meminta keterangan dari semua pihak agar bisa segera selesai,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Lakukan Pendekatan Persuasif ke Pedagang Bintan Centre

Sementara pantauan di lokasi sejumlah pekerja masih melakukan pembangunan kafe tersebut.

“Kami baru kerja di sini, mau buat kafe. Kalau pemiliknya tak tahu siapa yang punya,” kata salah satu pekerja bangunan tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version