Diduga Lecehkan Pengunjung Kawasan Gurindam 12, Satpol PP Tanjungpinang Amankan Lansia 

Satpol PP Tanjungpinang
Satpol PP Tanjungpinang saat mengamankan lansia. (Foto: Dok Warga)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang mengamankan seorang lanjut usia (lansia) berinisial ZL (62 tahun) di Tugu Sirih, Kawasan Gurindam 12, Tepi Laut, Selasa 7 Januari 2025.

Lansia itu diamankan atas dugaan perbuatan pelecehan terhadap pengunjung di kawasan tersebut.

PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, terduga pelaku pelecehan sesama jenis merupakan penjaga salah satu gedung di kawasan tepi laut.

Selain penjaga gedung, ZL merupakan juru parkir ilegal. Kemudian juga diamankan berupa uang sejumlah Rp30 juta, beserta KTP dan pasport.

“Sudah kami tindak lanjuti bahwa yang bersangkutan diduga memang sering melakukan seperti itu,” kata Yusri.

Ia menambahkan, saat pengamanan ZL tampak sedang melakukan aksinya ke seorang pria yang ada tepi laut dengan modus mengajak berbicara dan mengelus korban.

“Pas tadi kami turun, kami amankan pelaku lagi beraksi. Memang korbannya ini remaja laki-laki dengan cara dirangkul, terus dielus-elus dan memaksa mencium korban,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Buruh Harian Lepas Usai Cabuli Anak Tetangga

Ia menambahkan, Satpol PP membawa ZL ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut karena adanya dugaan tindak pidana.

“Karena ada dugaan tindak pidana makanya kami serahkan ke kepolisian. Saat ini pelaku sudah di polsek,” kata menutup wawancara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News