CIREBON – Kuasa hukum eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Saka Tatal, yakni Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana ke Polres setempat.
Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky, korban pembunuhan sadis di Cirebon bersama Vina 2016 silam.
Tim kuasa hukum Farhat Abbas melaporkan Iptu Rudiana, atas dugaan rekayasa pada pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Farhat menduga adanya kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eky yang disampaikan oleh Iptu Rudiana.
“Kami laporkan karena pengakuan dari Iptu Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang. Kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam. Tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi,” kata Farhat, Selasa 18 Juni 2024 mengutip tvonenews.
Farhat Kembali mengatakan pihak kepolisian kini telah menetapkan 9 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky padahal awalnya adalah 11 orang.
“Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu. Tidak berubah. Artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9,” ujar dia.
“Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua. Kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman,” sambungnya.
Farhat pun berharap, Polres Cirebon Kota bisa memproses laporan dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
“Kami berharap laporan ini ditindak, diproses. Kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana. Tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu,” ungkap dia.