BINTAN – Seorang narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas-II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan tewas gantung diri, Ahad 04 Agustus 2024.
Kepala Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono membenarkan adanya warga binaannya yang meninggal gantung diri di dalam ruangan isolasi lapas.
“Benar, kejadian pada Ahad 04 agustus 2024 lalu,” kata Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, Rabu 07 Agustus 2024.
Edi Mulyono mengatakan, kejadian terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari dimana saat itu ada petugas yang berkeliling untuk mengecek kondisi warga binaan.
Dia menduga, korban Yohanes (31) stres karena memiliki masa tahanan yang lama yakni 20 tahun dan hukuman seumur hidup.
“Korban memiliki dua tuntutan masa tahanan. Dugaan kita stres karena masa tahanan yang lama,” sambung Edi.
Dia menyebutkan, korban ditemukan tergantung di dekat jendela menggunakan handuk yang diikatkan ke teralis. Usai mengetahui adanya warga binaan yang gantung diri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
“Sekitar jam 3 subuh, kepolisian tiba untuk mengidentifikasi. Korban dalam kondisi menjulurkan lidah saat ditemukan dan langsung dibawa ke RSUD Bintan pukul 04.00 WIB pagi, ” ungkapnya.
“Dihari yang sama, kita juga antarkan jenazah ke batam. Keluarga membawa jenazah dari RSUD menuju Batam,” tutupnya.