SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pengadil kasus pembunuhan yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
Ketiga hakim tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024 sore.
“Benar hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh tim Kejagung. Dari kami hanya melaksanakan kegiatan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di kantornya mengutip cnnindonesia.
Mia juga menambahkan, ketiga hakim itu ditangkap di beberapa tempat berbeda. Ketiganya digeledah dan diperiksa soal dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Jadi sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” terang Mia.
Selain tiga hakim, lanjut Mia, ada satu perempuan yang juga turut diamankan. Namun Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.
Tiga hakim yang ditangkap Kejagung itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.