IndexU-TV

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Penetapan ketujuh tersangka oleh Kejagung, kata Qohar, setelah penyidik Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 orang saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin 24 Februari 2024.

Ketujuh tersangka itu, RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Qohar menambahkan, ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.

Pertamina VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso turut merespons terkait penetapan tujuh tersangka kasus tata kelola minyak mentah yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, RS.

Fadjar Djoko mengatakan, Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama dengan Kejagung dalam menangani proses hukum.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya, dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Fadjar melalui keterangan tertulis, Senin 24 Februari 2025 malam, mengutip cnnindonesia.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” tutur Fadjar menambahkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Exit mobile version