BINTAN – Warga Kampung Tanah Kuning, RT01/RW19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menolak adanya pembangunan Pertamina Shop atau Pertashop di wilayah itu.
Penolakan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sikap bersama penolakan pembangunan Pertashop yang ditandatangani 21 warga di Kampung Tanah Kuning mengetahui Ketua RT01, Muhammad Usdiarto dan Ketua RW19, Roy Penangsang pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu.
Ismawati, warga RT02 yang mengaku ikut menolak rencana pembangunan Pertashop tersebut.
“Suatu saat terjadi kebakaran, membahayakan nyawa kita semua,” ucap Ismawati kepada Ulasan.co, Rabu (09/03).
Baca juga: Warga Pertanyakan Pengurusan Sporadik Dihentikan di Kantor Camat Bintan Timur
Senada dengan Jurianah, Meri dan Cong Kunsun juga menolak dengan adanya pembangunan pertashop ditempat tinggalnya tersebut.
“Saya tidak izinkan. Kalau membangun Pertamini, bahaya rumah saya. Takut terbakar rumah saya, apa bila terjadi musibah yang tidak diinginkan berasal dari pertashop,” ucap Jurianah.
Menurut wanita berhijab itu, tidak ada jaminan keselamatan dari pemilik Pertashop, apa bila terjadi musibah kebakaran dikemudian hari.
Sambung Meri, warga yang tinggal di lokasi pembangunan Pertashop tidak diberitahu soal adanya pembangunan tersebut
“Kami warga setempat tidak setuju dengan adanya pembangunan Pertashop. Kalau bisa jangan diterbitkan izinnya dari pemerintah maupun dari mana,” ucap Meri.
Baca juga: Truk Tangki Air Bersih Ambil Air dari Bekas Tambang Bauksit di Bintan
Ditambahkan lagi, Cong Kunsun mengatakan, dirinya tidak setuju dikarenakan pembangunan pertashop terlalu dengan rumah warga, sehingga membahayakan warga sekitar.
“Tidak setuju,” singkat dia.
Ketua RW19, Roy Penangsang membenarkan, kalau warganya sudah menolak hingga menandatangani surat pernyataan sikap bersama penolakan pembangunan Pertashop di Kampung Tanah Kuning.
“Memang warga melaporkan ke saya akan dibangun Pertashop di dekat pemukiman warga setempat,” ucap Roy Penangsang.
Dia menilai, ada dasar warga melakukan penolakan dengan akan diadakan pembangunan pertashop. Karena terancamnya nyawa warga setempat, apa bila terjadi kebakaran berasal dari Pertashop.
Selain itu, kata dia, warga khawatir apa bila terjadi tumpahan minyak, limbahnya mengalir ke mana. Sebab, sepanjang Jalan Tanah Kuning tidak ada saluran drainase.
Kemudian, kalau tumpahan minyak meresap ke tanah akan membahayakan warga sekitar. Karena akan mengganggu kesehatan warga melalui air bersih yang dikonsumsi dari sumur milik warga.
“Pembangunan pengisian BBM diatur di UU Migas tahun 2001 beserta keturunannya. Dan juga tertuang di Peraturan Menteri ESDM terkait pedoman keselamatan disekitarnya untuk membangun pengisian BBM. Ini tidak. Ini malah akan membahayakan warga sekitar kita,” pungkasnya.