BATAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengeluarkan aturan yang melarang sekolah negeri di wilayahnya menjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) kepada peserta didik.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan semua peserta didik dapat mengakses buku pembelajaran tanpa harus membelinya.
“Sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran kepada siswa. Buku-buku pelajaran yang digunakan oleh peserta didik sudah ditanggung oleh dana BOS dari pemerintah pusat,” ujar Tri Wahyu Rubiantiri, Ahad 19 Juli 2024.
Wahyu menyebutkan, bahwa orang tua siswa memiliki kebebasan untuk mencari buku pembelajaran anak mereka sesuai dengan kebutuhan masing-masing, asalkan buku tersebut mendukung sistem pembelajaran yang ada.
“Jadi, tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli buku, kecuali untuk kebutuhan pribadi,” sambung dia.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya penerapan ‘Kurikulum Merdeka’ di seluruh satuan pendidikan, sekolah memiliki fleksibilitas untuk mencari referensi mengajar yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan mereka.
“Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, sekolah dapat menyesuaikan kebutuhan pendidikan dengan pilihan kurikulum yang tersedia atau sesuai dengan kebutuhan guru untuk mengajar,” jelas dia.
Wahyu berharap, kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa serta memastikan bahwa seluruh siswa dapat memperoleh buku-buku berkualitas tanpa kendala.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua siswa SD dan SMP Negeri untuk tetap mencari buku di luar sekolah jika diperlukan sebagai pendukung sistem belajar mengajar,” ungkapnya.