Disdik Kepri Tak Punya Uang Bayar Gaji PTK non ASN, Andi: Saya Minta Maaf

Andi Agung
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) menyatakan tak memiliki anggaran, untuk membayar gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN se-Kepri.

Pasalnya, uang gaji untuk seluruh PTK non ASN se-Kepri tahun 2022 ini hanya dianggarkan sampai 7 bulan. Artinya, selama 5 bulan PTK non ASN se-Kepri harus puasa selama 5 bulan.

Hal itu terungkap saat Disdik menggelar rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membahas persolana penundaan pembayaran gaji di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (8/9).

Pada rapat terbatas itu, Disdik juga mengundang Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa berlangsung singkat di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (8/9) siang tadi.

Andi Agung, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri meminta maaf dan mengaku hal itu kesalahan dinas yang dipimpinnya dalam menginput anggaran untuk gaji.

Hal itu disampaikan A ndi, berdasarkan rekaman suara dari salah seorang peserta rapat. Hingga saat ini ribuan PTK Disdik tersebar di kabupaten/kota masih menanti kepastian pembayaran gaji.

“Terus terang saja saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepri memohon maaf. Kami terus terang saja menganggarkan tahun 2023 secara terbuka. Kami membahas ini tidak ada lagi dianggarkan tujuh bulan melainkan langsung setahun,” ucap Andi Agung, disela-sela rapat.

Baca juga: Pembayaran Gaji PTK non ASN se-Kepri Tak Kunjung Ada Kejelasan

Andi juga turut merasakan keresahan yang dirasakan para PTK non ASN se-Kepri. Apalagi gaji sebelumnya sempat tertunda dua bulan karena masalah administrasi.

“PTK non ASN ini luar biasa cobaannya. Kemarin awal tahun sempat tertunda dua bulan, tapi tidak boleh terulang kembali. Sampai-sampai pak gubernur meminta terkait MoU itu di Desember dilakukan, sehingga pas awal Januari dilakukan pembayaran,” jelas Andi.

“Sekali lagi saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” imbuh mantan pejabat Disdik Kota Batam tersebut.

Sebagaimana disampaikan dalam rapat tersebut, persoalan keterlambatan pembayaran gaji tersebut karena salah menginput anggaran. Sehingga hanya dianggarkan sampai Agustus bukan satu tahun.

Meski demikian, Disdik dan BKAD tetap menjanjikan segera mengatasi kesalahan tersebut. Sehingga anggaran kas tidak lagi kosong.

Saat ini pihak BKAD telah berkoordinasi dengan DPRD, agar pembahasan APBD Perubahan dipercepat untuk kepentingan membayar gaji PTK non ASN yang masih menunggak 5 bulan lagi.

BKAD menjanjikan pembayaran gaji paling lambat minggu ke tiga. Namun, jika tanggal tepat diakhir bulan maka akan dibayarkan dua bulan sekaligus.

“Diharapkan kesabaran kita, jika nantinya penempatan anggaran telah disesuaikan, secepatnya gaji akan dibayarkan,” ucap Andi demikian.

Dikesempatan lain, Kepala BKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati membenarkan alasan Andi Agung yang mengatakan, penundaan gaji PTK non ASN karena kesalahan entri atau mengiput anggaran Disdik pada pertengahan 2022.

“Dananya ada. Cuman ada kesalahan meng-entri ke rekening yang berbeda,” kata Venni Meitaria Detiawati kepada Ulasan.co, Kamis (8/9).

Venni menyebutkan, nantinya gaji yang belum terbayar akan dimasukan kembali pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) bulan September 2022.

Baca juga: Disdik Kepri Tunda Bayar Gaji, Ribuan PTK non ASN Bakal Menjerit