TANJUNGPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan website yang terintegrasi dengan sistem layanan Kominfo.
Kepala Diskominfo, Hasan, menjelaskan bahwa aturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diberlakukan sejak 2020 lalu mengharuskan OPD untuk membuat website yang terhubung dengan Kominfo.
“Kami telah membuat template yang terintegrasi untuk dikembangkan oleh OPD terkait. Namun, masih ada beberapa OPD yang belum melaksanakan hal ini,” kata Hasan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau (Pergub Kepri) tentang standarisasi penyelenggaraan portal dan situs website.
“Hal itu tertuang Pergub Kepri Nomor 9 Tahun 2022 tentang SPBE,” katanya.
Hasan mengataka, pengelolaan website harus terintegrasi dengan Kominfo dan tidak boleh dikembangkan sendiri oleh pihak ketiga tanpa koordinasi dengan Kominfo.
“Kami kembali mengimbau kepada seluruh OPD untuk mendaftarkan websitenya di Kementerian Kominfo dan memperbaiki website OPD-nya agar terintegrasi dengan sistem layanan Kominfo,” katanya.
Baca juga: Ombudsman Kepri Soroti Website Sejumlah OPD Pemprov Tak Berfungsi
Hasan menegaskan hingga saat ini terdapat sejumlah OPD belum memperbaiki websitenya.
“Kita atensi Kepala Ombudsman Kepri terhadap masukan untuk perbaikan OPD di Pemprov Kepri terutama terkait keterbukaan informasi,” ujar Hasan mengakhiri wawancara.
(*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News