Disnaker Batam: Hanya 10 Persen Perusahaan Buat Laporan Penempatan Tenaga Kerja

Kantor Disnaker Batam
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kepri. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyatakan kesulitan dalam mengumpulkan data penempatan tenaga kerja yang telah terserap ke dunia kerja, khususnya perusahaan daerah tersebut.

Sebab, hingga saat ini tidak semua perusahan memberikan pelaporan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker Batam.

“Padahal kita sangat butuh data itu, tapi, hanya 10 persen dari semua perusahaan yang ada dan mau memberikan laporan,” ujar Pengantar Kerja Disnaker Batam, Septi, Senin 29 April 2024.

Menurutnya, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang isinya juga mengatur tentang kewajiban membuat laporan penempatan tenaga kerja.

Bahkan, kata dia, Pemerintah Kota Batam juga telah mengirim surat edaran wali kota kepada perusahaan pada akhir tahun 2023 lalu.

“Dan, sudah kami kirimkan juga ke grup HRD, tapi tetap tidak diidahkan,” ujarnya.

Menurut Septi, hal ini terjadi dikarenakan perusahan seringkali merasa sudah cukup melapor melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Baca juga: DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Prioritaskan Pencaker Lokal

Selain itu, sanksi administrasi berupa teguran yang dikenakan kepada perusahaan, dinilai tidak begitu berat, sehingga membuat perusahaan tidak terlalu mengidahkan aturan.

Walaupun menyayangkan sikap beberapa perusahaan, Disnaker tetap berharap perusahaan-perusahaan di Kota Batam mematuhi aturan yang ada.

“Terlebih lagi kami butuh data itu untuk laporan ke provinsi dan kementerian,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News