BATAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2023 kepada pekerjanya tepat waktu.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
“Paling lambat H-7 sebelum hari Natal atau tanggal 18 Desember 2023,” ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Rudi menjelaskan, THR untuk pekerja di Kota Batam mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Batam saat ini, yaitu Rp4,5 juta. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerjanya.
“THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, perhitungannya itu satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja,” ungkapnya.
Baca juga: 4 Minuman Khas Natal dari Berbagai Negara, Bisa Dicoba di Rumah
Rudi menegaskan, bagi perusahan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai Permenanker Nomor 6 Tahun 2016, yakni denda sebesar lima persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
Ia menambahkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sebagai langkah pengawasan. Posko ini menerima aduan terkait segala hal berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya Natal.
“Posko pengaduan THR juga kita buka di kantor sebagai saluran pengaduan, sehingga apabila ada aduan dari pekerja dapat segera kita tindaklanjuti,” jelasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News