Dispar Kepri Harap VoA untuk Ekspatriat Singapura Segera Diberlakukan 

Guntur Sakti
Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti. (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Dispar Kepri) mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memberikan fasilitas bebas Visa on Arrival (VoA) bagi ekspatriat dari Singapura.

“Sedang diperjuangkan bersama Kemenparekraf. Jadi, kami masih menunggu perkembangan dari Kemenkumham,” ujarnya Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti, Rabu 24 Januari 2024

Guntur melanjutkan, terkaif usulan Gubernur Kepri perihal permohonan dukungan short term visa atau VoA bagi wisawatan mancanegara telah disetujui oleh Kemenkumham. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Pada pasal 82 ayat 2 disebutkan bahwa izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang,” kata Guntur.

Ia menyebutkan, fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat digunakan di delapan pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di Kepri. Kedelapan TPI tersebut yakni lima TPI di Batam, satu TPI di Tanjungpinang, satu TPI di Bintan dan satu TPI di pelabuhan Karimun.

“Namun fasilitas kebijakan short term visa saat ini belum dapat terlaksana karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh Kemenkeu,”ucap Guntur.

Guntur menambahkan, Menparekraf pada 10 Januari 2024 lalu, telah bersurat kepada Menkumham perihal usulan besaran tarif izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari yakni sebesar 10 USD atau sekitar Rp150 ribu rupiah sebagaimana pernah berlaku pada tahun 2011.

Pihaknya meyakini, usulan besaran tarif izin tinggal tersebut dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri, termasuk menjaring WNA pemegang izin tingggal permanen (Permanent Resident) yang berdomisili di Singapura dan Malaysia, maupun wisman yang melakukan kunjungan ke Johor, Malaysia, Singapura dan destinasi di Kepri.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut relaksasi kebijakan visa untuk Kepri, pihaknya telah bertemu dengan Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf Dessy Ruhati beserta jajaran di Gedung Film Sapta Pesona, Jakarta pada Senin 22 Januari 2024.

“Pada pertemuan kemarin, kami mendapat update tentang relaksasi visa kunjungan dan berdiskusi panjang tentang isu-isu aktual pariwisata Kepri. Kami juga mendapat dukungan Kemenparekraf baik dalam tataran kebijakan, program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target kunjungan khususnya dan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kepri pada umumnya,” beber Guntur.

Deputi Kebijakan Strategis akan terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang saat ini sedang berproses di Kemenkeu dan akan mengusulkan juga tambahan negara bebas visa yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri.

“Sebagai border tourism penyumbang tiga besar wisman di Indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf,” sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan negara dengan penyumbang kunjungan wisman terbanyak di Kepri.

Baca juga: Dispar Kepri Optimistis Target Kunjungan 3 Juta Wisman Tercapai di Tahun 2024

Namun pada tahun 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Peraturan ini ditetapkan pada 18 Maret 2020 dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran COVID-19 di Wilayah Indonesia. Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News