Disperidag Kota Tanjungpinang Pantau Barang Kedaluwarsa di Swalayan

Disperindag Kota Tanjungpinang
Dewi Sinaga, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang saat melakukan sidak barang kedaluwarsa di dua swalayan di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Senin (21/3/2021). (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang lakukan pemantauan atau sidak barang kedaluwarsa di dua Swalayan yang berada di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pantauan tersebut bertujuan, untuk mengecek masa Kedaluwarsa barang-barang yang banyak dicari pada bulan Ramadan.

Dewi Sinaga, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang mengatakan, sidak yang dilakukan bertujuan agar masyarakat atau konsumen terhindar dari barang-barang yang tak laik dikonsumsi.

“Kita melindungi konsumen dari haknya, agar konsumen merasa nyaman, aman dalam mengkonsumsi barang yang ada di swalayan,” kata Dewi Sinaga, di Swalayan Zoom, Senin (21/03).

Ia menyebut, menjelang bulan Ramadan, daya beli konsumen sangat tinggi terutama pada produk-produk bahan pembuatan kue dan perlengkapan membuat minuman untuk berbuka puasa.

Baca juga: Jelang Ramadan hingga Lebaran, Stok Sembako Aman di Batam

“Kita temukan di Swalayan Zoom ada produk teh, ,yang satu minggu lagi sudah habis masa pakainya atau ‘expired’, dan kemudian ada produk minuman seperti Nata Decoco,” terangnya.

Menurutnya, untuk waktu pemajangan barang di rak seharusnya tiga bulan sebelum masuk masa ‘expired’ barang tersebut seharusnya tak dipajang lagi.

“Idealnya tiga bulan, itu seharusnya swalayan sudah tidak memajang lagi produk itu,” ucapnya.

Selain menemukan barang-barang yang hampir Kedaluwarsa di dua swalayan yakni Zoom dan Mentari, ia juga menemukan adanya produk non halal dan alkohol dirak yang tak seharusnya.

“Untuk kadarnya masih layak, tapi saran dari kami untuk tata letaknya. Kami khawatirkan anak-anak bisa menjangkau barang tersebut. Kita juga menemukan kornet yang tidak halal disatukan dengan produk kornet halal,” jelasnya.