Hukum  

Ditpolairud Polda Kepri Amankan 12 WNA India di Batam

Batam – Sebanyak 12 orang warga negera asing (WNA) berkebangsaan India diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan Makobar, Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat (30/7) lalu.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nulhakim saat dikonfirmasi membenarkan pengaman 12 WNA India tersebut.

Nulhakim mengatakan ke 12 orang itu diamankan karena memaksa untuk turun ke wilayah Indonesia, di Pelabuhan Makobar, Batu Ampar.

“Meraka melakukan crew change. Tetapi karena saat ini masa pandemi hal tersebut ada aturan tersendiri dan mereka tidak mengikuti SOP yang ada,” ujar Nulhakim pada Senin (1/8).

Menurut Nulhakim, ke 12 WNA India itu harusnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam di atas kapal. Namun belum diperiksa oleh KKP kelas I Batam, para ABK itu telah memaksa turun.

“Mereka melanggar SOP dari ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah. Kalau sebelum pandemi mereka turun dari kapal langsung ke klinik KKP untuk periksa dan sekarang personil KKP yang mendatangi mereka diatas kapal,” ujarnya.

Ia menyebutkan, 12 anak buah kapal itu pada dasarnya sudah mendapatkan izin untuk turun di pelabuhan Batu Ampar.

Lanjutnya setelah diamankan 12 orang tersebut oleh KKP kelas I Batam langsung diperiksa kesehatannya dengan melakukan tes usap atau swab PCR .

“Setelah mengamankan, kita serahkan ke KKP dan di tes lalu hasilnya negatif semuanya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Nulhakim, saat ini 12 WNA India itu tengah menjalani isolasi mandiri di salah satu hotel di Batam.

“Rencananya mereka akan dipulangkan pada tanggal 7 Agustus mendatang, kelengkapan lain seperti dokumen dan lainnya ada,” pungkasnya.

Pewarta: Alamudin
Editor: Albet