Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Calon PMI Ilegal dan Tangkap Seorang Pelaku Penampungan di Karimun

Personel Ditpolairud Polda Kepri saat menggiring pelaku penampungan PMI Ilegal di Karimun, Sabtu (27/04/2024). (Foto:Dok/Istimewa)

BATAM – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditpolairud Polda Kepri) menggagalkan pengiriman 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Karimun, Sabtu 27 April 2024.

Selain 5 calon PMI ilegal, personel Ditpolairud Polda Kepri juga menangkap seorang pelaku yang menampung calon PMI ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus pada bulan Maret lalu.

Pengiriman 5 orang calon PMI ilegal tersebut dilakukan, dengan modus berpura-pura sebagai kapal jaring nelayan. Pengungkapan tersebut berasal informasi dari masyarakat, dan kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada Kamis 25 April 2024, tim melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi dan berhasil mengidentifikasi rumah kontrakan di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sebagai tempat penampungan PMI non-prosedural alias ilegal,” ujar AKBP Isa, Ahad 28 April 2024.

Tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut dan berhasil menemukan lima orang PMI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditampung di rumah yang ditempati A alias Anel.

Kelima orang PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Selanjutnya, Pada Sabtu 27 April pukul 07.00 WIB, petugas kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun. Pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Isa.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.