IndexU-TV

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Ketua Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Kepri Febriadinata

DKPP RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memerintahkan agar Bawaslu RI merehabitasi nama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai teradu I dan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Febriadinata sebagai teradu dua dalam perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/2023. (Foto: Tangkapan Layar YouTube DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memerintahkan agar Bawaslu RI merehabitasi nama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai teradu I dan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Febriadinata sebagai teradu dua dalam perkara Nomor 109-PKE-DKPP/IX/2023.

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, di ruang sidang DKPP, Rabu (25/10), mengatakan, bahwa teradu I dan teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dalam proses penyeleksian anggota Bawaslu Kepri.

Anggota Majelis Sidang DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengatakan teradu I dalam rapat pleno penetapan calon anggota Bawaslu Kepri telah menyampaikan bahwa teradu II pernah dijatuhi sanksi dari DKPP berupa peringatan keras.

Teradu II telah melaksanakan sanksi tersebut. Sanksi itu pula tidak menghilangkan hak teradu II untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kepri.

Menurut DKPP, sebagaimana yang dibacakan Tio, teradu I telah melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan pengaduan dalam rapat pleno penetapan anggota Bawaslu Kepri untuk penambahan dua orang. Teradu I wajib melaksanakan hasil rapat pleno yang memutuskan teradu II terpilih menjadi anggota Bawaslu Kepri.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk memulihkan nama baik teradu I dan teradu II paling lama tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.

“Meski demikian kami juga perlu ingatkan kepada Bawaslu RI untuk merespon seluruh laporan masyarakat meskipun melwati batas waktu yang telah ditentukan,” kata Tio.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Karimun: ASN Punya Pasangan Maju Pemilu, Harus Seperti Batu Hidup

Baca juga: Update Pemilu 2024 – Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan SARA

Rahmat Bagja dan Febriadinata dilaporkan kepada DKPP oleh Greos Sumartana Saragih pada 27 Juli 2023 atau setelah proses penyeleksian dilaksanakan penyeleksian anggota Bawaslu Kepri. Greos dalam laporan tersebut mempermasalahkan Febriadinata yang lolos uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu Kepri yang dilaksanakan Bawaslu RI setelah teradu II itu dikenakan sanksi berupa peringatan keras dari DKPP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version