IndexU-TV

DKPP RI: Tren Kasus Pelanggaran Pemilu Oleh Penyelenggara Meningkat

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengungkap tren kasus pelanggaran pemilu oleh penyelenggara cenderung mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir.

“Ada sangat banyak kasus yang ditangani. Total pengaduan yang diterima DKPP selama tahun 2024 sampai dengan 19 juni sebanyak 343 aduan,” ujar Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Kota Batam, Kamis 20 Juni 2024.

“Sedangkan, yang masih dalam penanganan oleh kami ada terkait verivikasi administrasi, materi dan lain sebagainya,” sambungnya.

Menurutnya, sasaran aduan tersebut bervariasi, tak hanya menyasar penyelenggara (KPU dan Bawaslu) di tingkat pusat namun juga ke tingkat daerah.

“Dari banyak yang diadukan ada yang terbukti ada yang tidak,” katanya.

Lanjut, katanya, sebagian besar aduan yang tidak terbukti langsung dilakukan rehabilitasi oleh DKPP agar tidak salah dalam penanganan dalam penyelenggaraan pemilu.

Sementara jika terbukti bersalah atau melakukan pelanggaran etik berat, DKPP tidak segan-segan melakukan pemecatan dan penghentian dari jabatan sebagai penyelenggara.

Namun, ia tidak menyebutkan berapa angka pasti jumlah penyelenggara yang dipecat.

“Ada beberapa yang kami pecat karena melanggar etik berat, ada juga yang dicopot dari jabatan sebagai ketua namun tetap jadi anggota, adapula yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggaran pemilu” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Awasi Integritas Penyelenggara Pilkada 2024

Untuk itu DKPP memastikan akan berupaya menyelesaikan setiap pengaduan yang kini telah masuk kepada mereka. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version