BINTAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, tidak bisa menangani kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan.
Pasalnya, DLH Bintan tidak memiliki kewenangan terhadap eks tambang di Bintan termasuk lahan bekas tambang granit PT Bukit Panglong.
Karena kewenangan tersebut berada di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri sejak tahun 2015 lalu sampai sekarang.
“Di DLH tidak ada bidang tambang. Kita tidak memiliki data terkait perusahaan tambang di Bintan,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Bintan, Nepy Purwanto di Bintan, Senin (25/09).
Meski seperti itu, kata Nepy, pihaknya menangani pencemaran lingkungan di Kabupaten Bintan, apabila ada laporan masuk dari masyarakat.
Salah satunya pencemaran limbah hitam yang pernah terjadi di Pesisir Pantai Trikora, Bintan belum lama ini.
Kemudian, ada juga laporan maupun aduan dari masyarakat ke DLH Kabupaten Bintan terkait diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami tangani, apabila ada aduan dari masyarakat terhadap dampak lingkungan,” sebut dia.
Baca juga: Lurah Kijang Kota Pasang 3 Spanduk Larangan di Kawasan Bekas Tambang Batu Granit
Baca juga: Innalillahi, Imelda Ditemukan di Dasar Bekas Galian Tambang Batu Granit Bintan