Lurah Kijang Kota Pasang 3 Spanduk Larangan di Kawasan Bekas Tambang Batu Granit

Spanduk larangan
Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan memasang spanduk larangan bersama Babinsa Kijang Kota, personel Polsek Bintan Timur serta perangkat RT/RW setempat di pemakaman Kristen Kijang, Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak tiga spanduk imbauan larangan dipasang di sekitar kawasan PT Bukit Panglong di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemasangan spanduk larangan itu salah satu bentuk imbauan terhadap masyarakat yang ingin mencoba masuk ke wilayah bekas tambang batu granit tersebut.

Tujuannya untuk menghindari kejadian musibah, seperti dialami seorang warga Kijang Kota, Imelda Apriyani saat berenang di kolam bekas tambang batu granit PT Bukit Panglong, Senin (18/09).

Spanduk larangan bertulis ‘Awas. Dilarang Masuk Kedalam Area Ini. Berbahaya’, dan diberi gambar tengkorak, gambar tidak boleh berenang, serta gambar dilarang selfi, tersebar di tiga titik terpisah.

Ada dua spanduk larangan dipasang di wilayah RW003, Kampung Kolam Renang tepatnya di dinding dekat gerbang pintu masuk PT Bukit Panglong, dan di perbatasan pemakaman Kristen dengan PT Bukit Panglong. Satu spanduk larangan lagi dipasang di Kampung Budi Mulya.

Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan langsung pasang spanduk larangan yang melibatkan Babinsa Kijang Kota, dan personil Polsek Bintan Timur serta perangkat RT/RW setempat.

“Kita pasang spanduk ini berupa imbauan kepada masyarakat Kijang Kota untuk tidak memasuki area eks tambang PT Bukit Panglong, khususnya di wilayah kolam,” kata Daniel di Bintan, Jumat (21/09).

Baca juga: Camat Bintan Timur Minta Akses Masuk ke Bekas Tambang Batu Granit Ditutup

Daniel mengharapkan kepada para pelajar maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan aktivtas berenang lagi, selfi maupun lainnya di wilayah tersebut.

“Karena kita ketahui bersama, bahwa kawasan tersebut bukan merupakan area umum untuk aktifitas masyarakat,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News