IndexU-TV

DPM-PTSP Karimun: Urus Izin Usaha Tak Perlu ke Kantor, Cukup Lewat Online

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Pengurusan izin usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kini tak lagi ribet. Karena bisa melalui sistem elektronik atau online yang telah terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Karimun, M Yosli, Kamis 20 Juni 2024.

Yosli menjelaskan, pengurusan izin usaha sudah bisa dilakukan melalui pelayanan sistem online atau OSS (Online Single Submission).

Artinya, perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha sudah melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Sekarang mengurus perizinan sudah menggunakan sistem OSS RBA. Tidak perlu lagi datang ke kantor. Pemohon bisa mengurus perizinan dimana saja. Hanya butuh KTP, email dan nomor telepon,” kata Yosli.

Sementara kegunaan OSS adalah, untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memiliki kriteria, antara lain berbentuk badan usaha maupun perorangan. Kemudian usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

Lalu termasuk dalam usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Dalam hal ini, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

“Jadi bisa memiliki usaha dimana saja. Caranya dengan mengakses OSS.go.id, kemudian mendaftar menggunakan nomor KTP, email dan nomor telepon,” sambungnya.

Akan tetapi, lanjut Yosli, ada sebanyak 32 usaha yang masuk ke dalam usaha tertutup, atau tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali negara.

“Seluruh perizinan bisa kecuali yang tertutup. Ada perlakuan izin itu yang tertutup, terbuka dan terbuka dengan persyaratan. Contoh yang tertutup itu industri mikol dan senjata. Ada sekitar 32 usaha yang tertutup,” terangnya.

Disebutkan Yosli, sistem perizinan tersebut juga dibagi berdasarkan resiko. Apabila termasuk resiko rendah maka OSS-nya akan langsung terbit.

Untuk mengetahui usahanya termasuk ke kategori rendah atau tinggi, pelaku usaha dapat mengetahuinya di dalam sistem OSS.

“Menengah rendah tinggi itu diketahui dari KBLI. Begitu mereka di OSS maka akan diketahui menengah rendah atau tinggi. Baru nanti ada persyaratannya disitu. Seperti industri kalau investasi di atas Rp10 miliar maka itu tinggi. Kalau dibawah Rp5 miliar maka itu rendah dan cukup NIB saja,” ungkap dia.

Dengan sistem tersebut, maka pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke DPM PTSP untuk melakukan pengurusan izin.

“Dan yang kita verifikasi cuma dua menengah rendah dan tinggi. Sekarang tidak ada lagi pengusaha yang datang ke kantor,” tutup Yosli.

Exit mobile version