DPMPTSP Bintan: Star Pool & Cafe Game Center Tak Miliki Izin Penjualan Mikol dan Pub

DPMPTSP Bintan
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Rory Andri HK. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkap Star Pool & Cafe Game Center tidak memiliki izin penjualan minuman alkohol (mikol) dan pub yang beroperasi di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

“Sepengetahuan kami, mereka hanya memiliki izin cafe and resto saja. Jual Mikol dan Pub tidak ada izinnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, Rabu 3 Januari 2024.

Rory menyebutkan, tempat hiburan malam itu hanya memiliki izin kafe restoran sudah termasuk tempat permainan bola biliar. Ia tidak yakin tempat hiburan malam itu mengantongi izin penjualan mikol.

Sebab, salah satu persyaratan untuk mendapat izin penjualan mikol, yaitu rumah makan atau restoran yang menggunakan dan memiliki fasilitas hotel berbintang.

“Star Pool & Cafe Game Center tidak memiliki fasilitas tersebut, sehingga tempat usaha itu tidak bisa memiliki izin penjualan mikol ke pengunjung,” ujarnya.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Amankan Ratusan Kaleng Mikol dari Tempat Hiburan Malam

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Desember 2024 dini hari.

Ratusan kaleng mikol itu kini diamankan di kantor Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mikol tersebut diamankan hasil razia gabungan yang dipimpin Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto bersama Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya dan Lurah Kijang Kota, Daniel P Hasibuan.

Dari total mikol yang diamankan terdiri dari 69 kaleng bir Heineken, 46 kaleng bir Carlsberg, 22 kaleng bir Therk Bintang, 24 kaleng bir Bintang, 21 kaleng bir jenis Guinness, hingga ditemukan 18 lembaran nota penjualan mikol.

“Mikolnya sudah kita lakukan penyitaan dengan dibuat berita acara. Karena tidak ada izin penjualan mikol di tempat usaha tersebut,” kata AKP Rugianto. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News