Polsek Bintan Timur Amankan Ratusan Kaleng Mikol dari Tempat Hiburan Malam

Polsek Bintan Timur
Petugas periksa identitas pengunjung Star Pool & Cafe Game Center saat razia gabungan berlangsung. (Foto: Dok. Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Desember 2024 dini hari.

Ratusan kaleng mikol itu kini diamankan di kantor Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mikol tersebut diamankan hasil razia gabungan yang dipimpin Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto bersama Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya dan Lurah Kijang Kota, Daniel P Hasibuan, serta petugas dari TNI.

Dari total mikol yang diamankan terdiri dari 69 kaleng bir Heineken, 46 kaleng bir Carlsberg, 22 kaleng bir Therk Bintang, 24 kaleng bir Bintang, 21 kaleng bir jenis Guinness, hingga ditemukan 18 lembaran nota penjualan mikol.

“Mikolnya sudah kita lakukan penyitaan dengan dibuat berita acara. Karena tidak ada izin penjualan mikol di tempat usaha tersebut,” kata AKP Rugianto.

Sebelum dilakukan penyitaan, kata dia, personel gabungan menggeledah hingga memeriksa semua pengunjung saat berada di tempat hiburan malam tersebut.

Pemeriksaan identitas pengunjung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang bawaan milik untuk menghindari adanya senjata tajam hingga barang terlarang seperti narkotika. “Alhamdulillah, ini semua nihil,” sebut dia.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Gelar Patroli Gabungan Sekala Besar Antisipasi Balap Liar

Terpisah, Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya menyebutkan, dirinya akan koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait yang menjadi persoalan saat ini, yaitu izin penjualan mikol dan lainnya.

“Karena semua itu, tidak ada kewenangan di kita,” singkat Anton. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News