JAKARTA – Masyarakat dipersilahkan menggugat perusahaan minyak dan gas milik negara, Pertamina jika merasa dirugikan terkait kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oplosan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Sugeng mengatakan, apabila masyarakat ada yang dirugikan terkait dugaan Pertamina mengoplos BBM jenis Pertamax.
“Dipersilahkan, nanti kan masing-masing dengan bukti otentik dan setiap periode ada data-data, ada catatan yang itu bisa dikemukakan kepada publik bahwa inilah hal yang sebenarnya,” tegas Sugeng Suparwoto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Menurut dia, masyarakat sebagai konsumen Pertamina memiliki hak untuk menggugat. Namun, kata Sugeng, gugatan itu nantinya bisa dibuktikan di hadapan hukum, apakah Pertamina melakukan kesalahan atau tidak.
“Makanya begini, nanti kan kita semuanya serahkan kepada persoalan hukum dan itu hak masyarakat juga. Kalau memang itu ditemukan bukti-bukti itu di tahun 2018 sampai tahun 2023,” jelas Sugeng mengutip tvonenews.
Sugeng juga menegaskan bahwa DPR selalu melakukan pengawasan terhadap BBM yang diedarkan di masyarakat. Ketika urusan minyak dan gas bumi masih di bawah Komisi VII DPR, Sugeng menyebut pihaknya tidak menemukan Pertamina mengoplos BBM.
“Waktu itu pun kita cek betul dan waktu itu tata kelolanya kita datang ke misalnya storage-storage tanknya BBM ada di Merak, yang ternyata ada temuan juga di Merak. Waktu itu kita bahkan dokumen-dokumennya jelas bahwa itu (Pertamina) tidak melakukan apa-apa,” tutur dia menambahkan.
Dia juga menyebut, selama ini pengecekan keaslian RON pada BBM dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) di bawah Kementerian ESDM.
“Lemigas lah yang terus menerus mengecek kualitas BBM tersebut, apakah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ungkap Sugeng menegaskan.