DPRD Batam Dorong Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Utamakan Pencaker Lokal

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. (Foto:Irvan Fanani/ulasan.co)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, meminta Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) mengutamakan pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan mendapatkan pekerjaan terlebih dahulu daripada dari luar daerah.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa saat memimpin rapat terkait sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu 12 Juni 2024.

“Kami mempertemukan stakeholder yang terlihat dalam Perda ini, yakni pihak SMK dan LPTKS agar mereka bisa berkolaborasi menempatkan lulusan SMK untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batam,” ujarnya.

Mustofa menekankan, agar pihak LPTKS memprioritaskan masyarakat lokal atau tempatan mendapatkan pekerjaan lebih dulu. Lalu, meminta LPTKS mengurangi kontrak kerja tenaga kerja antat kerja antar daerah (SPPP-AKAD), sehingga dapat menekan tingginya angka pengangguran di Batam.

“Kami mendorong LPTKS untuk lebih fokus kepada kontrak kerja lokal (KKL). Ini tentu harus segera diimpelementasikan, apalagi tingkat pengagguran terbuka Provinsi Kepri tahun ini berada di urutan kedua tertinggi dari seluruh provinsi di Indonesia,” bebernya.

Mustofa menambahkan, dalam rapat tersebut pihak LPTKS meminta agar lembaga pendidikan SMK menyesuaikan kurikulum pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

“Saat ini, kurikulum atau jurusan di SMK tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Contohnya, lulusan jurusan TKJ sudah tidak banyak lagi dibutuhkan. Dunia kerja saat ini lebih banyak butuh pekerja di bidang safety, molding dan welder,” ujarnya.

“LPTK juga meminta agar lembaga pendidikan vokasi memberikan pendidikan terkait etos kerja dan disiplin. Karena beberapa perusahaan di sini banyak mengeluhkan pekerja lokal yang seringkali tidak disiplin dan tidak memili etos kerja yang tinggi,” sambung Mustofa.

Baca juga: DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Prioritaskan Pencaker Lokal

Mustofa berharap Perda yang sudah diterbitkan pada Januari lalu tersebut dapat menekan angka pengangguran di Batam, serta menjadi acuan bagi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Jangan sampai Perda ini menjadi perda mandul,” tandasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News