DPRD Batam Pertahankan Keberadaan Kampung Tua dengan Perda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kampung tua yang terdapat di wilayah Kota Batam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, ranperda ini bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal yang ada di kampung tua tersebut, dan mencegah timbulnya masalah yang tak diinginkan.

“Batam adalah Kota Melayu, kami tidak ingin kearifan ini lenyap karena berbagai alasan, seperti perencanaan pengembangan atau komersialisasi,” ujar Mostofa, Sabtu (20/10).

Mustofa menjelaskan, bahwa meskipun Ranperda ini pernah diajukan pada tahun 2022, namun tidak berhasil diloloskan.

Oleh karena itu, DPRD kembali mengusulkan Ranperda ini sebagai tanggapan atas sejumlah peristiwa terbaru yang melibatkan warga kampung tua.

Upaya penataan Kota Batam diharapkan akan memberikan perhatian khusus kepada kepentingan penduduk lokal, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya pelestarian warisan Melayu. Meskipun sebelumnya pernah dibahas namun tidak berhasil. Kami berusaha untuk mengusulkannya kembali, karena aturan ini penting untuk melindungi masyarakat setempat, terutama dalam hal penataan kampung tua dan menjaga luas wilayah kampung tua,” ungkapnya.

Baca juga: Beredar Video Polisi Bawa Parang Ukur Lahan Warga Rempang, Ini Kata Kapolsek Galang

Ia pun menambahkan, pemikiran ini muncul sebagai upaya untuk mempertahankan kawasan pelestarian dan memberikan sumber penghidupan bagi penduduk lokal, serta menjamin kelangsungan hidup yang lebih baik.

Selain itu, kearifan lokal juga dapat diinterpretasikan sebagai nilai-nilai, pengetahuan, dan strategi kehidupan yang tercermin dalam aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan mereka, termasuk unsur keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi, organisasi masyarakat, dan seni budaya.

“Ranperda ini akan menetapkan aturan, hingga regulasi yang berkaitan dengan kampung tua. Sehingga tidak akan ada ancaman penggusuran. Ranperda ini akan menjadi payung hukum, bagi masyarakat setempat yang tinggal di kampung tua,” tegas Mustofa.

Langkah-langkah untuk merumuskan dan mengesahkan Ranperda ini diharapkan akan memenuhi prinsip-prinsip pembentukan Peraturan Daerah .

Selain ranperda terkait kampung tua, terdapat delapan ranpeerda lain yang diajukan untuk dibahas pada tahun 2024 mendatang, termasuk perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), peraturan tentang Pondok Pesantren, dan ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah.

Kemudian, ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi, ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, serta Ranperda Ramah Anak.