DPRD dan Pemkot Batam Sepakati Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Batam
Ketua DPRD Batam, Nuryanto (ketiga dari kanan), dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (ketiga dari kiri) menandatangani berkas Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyepakati perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, didampingi Waka I Muhammad Kamaluddin dan Waka II Muhammad Yunus Muda yang turut dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (08/11).

Perubahan Kedua Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi fokus utama pembahasan.

Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan, menjelaskan bahwa Perda tersebut menjadi landasan bagi pembentukan perangkat daerah di Pemko Batam, termasuk tipologi kelembagaan.

Amintas menyoroti pentingnya perubahan ini dengan alasan kebutuhan dan amanat peraturan-peraturan undangan. Dalam konteks ini Pemkot Batam mengusulkan dua perubahan utama, yaitu pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Selanjutnya pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan tim Pemko Batam. Cukup banyak terjadi dinamika terutama pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan OPD yakni Brida dan BPBD,” kata Amintas.

Hasilnya, perubahan lebih dari 50 persen dari Perda Nomor 10 Tahun 2016 menyebabkan pembentukan perda baru dan pencabutan perda lama berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan.

“Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara intensif terhadap materi Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka disepakati. Pertama, dilakukan penambahan perangkat daerah baru
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ujar Amintas.

Kedua, perubahan nomenklatur perangkat daerah yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang sebelumnya Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan).

“Ketiga, yakni kenaikan tipologi perangkat daerah yakni Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan daru yang semula tipe B menjadi tipe A, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan yang semula tipe B kini menjadi tipe A,” sebutnya.

Keempat, mengubah nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan persyaratan pendiriannya. Kelima, menghapus beberapa materi yang sudah tidak sesuai dan relevan yakni Bab tentang staf ahli dan kepegawaian, serta materi tentang kelurahan. Keenam, perihal ketentuan peralihan.

Baca juga: Dishub Batam Tata Parkir di Kawasan Greenland

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, bahwa Ranperda Kota Batam atas Perubahan Kedua Perda Nomor 10 tahun 2016 menjadi prioritas dalam program pembentukan peraturan daerah Kota Batam tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran dalam pembentukan perangkat daerah.

“Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kota Batam,” kata Rudi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News